Pusat Data,
Analisis Sistem & Data
Subdirektorat Keamanan dan Pusat Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf c bertugas:
-
membantu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Subdirektorat Keamanan dan Pusat Data;
-
mengumpulkan dan mengelola data di UNAND dengan menjamin prinsip ketersediaan (availability), kebenaran (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) data;
-
melaksanakan analisis pada data;
-
melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan fasilitas telekomunikasi kampus, baik yang berbasis teknologi legacy maupun voice over internet protocol (VOIP), video conference, dan sejenisnya;
-
melakukan perancangan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur jaringan, pusat data (data center), serta komputasi awan (cloud);
-
memonitor dan mengevaluasi pengelolaan infrastruktur-infrastruktur jaringan, pusat data (data center), serta komputasi awan (cloud);
-
melakukan pengamanan infrastruktur teknologi informasi dan pusat data (data center);
-
menyusun dan melakukan rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan) dan sistem pencadangan data (backup system); dan
-
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Subdirektorat Sistem Informasi dan Analisis Data kepada Direktur Teknologi Informasi.