Pusat Data,

Analisis Sistem & Data

Subdirektorat Keamanan dan Pusat Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) huruf c bertugas:

  1. membantu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Subdirektorat Keamanan dan Pusat Data;

  2. mengumpulkan dan mengelola data di UNAND dengan menjamin prinsip ketersediaan (availability), kebenaran (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) data;

  3. melaksanakan analisis pada data;

  4. melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan fasilitas telekomunikasi kampus, baik yang berbasis teknologi legacy maupun voice over internet protocol (VOIP), video conference, dan sejenisnya;

  5. melakukan perancangan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur jaringan, pusat data (data center), serta komputasi awan (cloud);

  6. memonitor dan mengevaluasi pengelolaan infrastruktur-infrastruktur jaringan, pusat data (data center), serta komputasi awan (cloud);

  7. melakukan pengamanan infrastruktur teknologi informasi dan pusat data (data center);

  8. menyusun dan melakukan rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan) dan sistem pencadangan data (backup system); dan

  9. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Subdirektorat Sistem Informasi dan Analisis Data kepada Direktur Teknologi Informasi.